Ahlan Wa Sahlan , , , , , , ,

بِسْــــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ..

لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن علمه فيما فعل به و عن ماله من أين اكتسبه وعن جسمه فيما أبلاه

”Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat, hingga ditanya tentang empat perkara, tentang umurnya untuk apa dihabiskan, ilmunya bagaimana dia amalkan, hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan dan tentang tubuhnya bagaimana dia memanfaatkanya.”

(HR. at-Tirmidzi)

Abdullah Ibnu Mas’udz bahwasanya dia berkata “Tidaklah aku menyesali sesuatu seperti penyesalanku atas suatu hari yg berlalu dgn terbenamnya matahari semakin berkurang umurku tetapi tidak bertambah amalanku.

Senin, 12 Desember 2011

Jilbab Wanita MUslimah


Jilbab Wanita Muslimah
Copy Of : Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany

Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :


1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam

POLIGAMI DI HUJAT

Bismillahirrahmaanirrahiim,

Poligami merupakan nizham (peraturan/syariat) di dalam  Islam  yang  semenjak  dahulu  dijadikan sasaran  bulan-bulanan oleh  kaum  orientalis  dan kuffar  untuk  menghantam  dan  mencela  agama Islam  dan  Rasulullah  Shallalallahu  ’alaihi  wa Salam. Bahkan  semenjak  zaman  Rasulullah  Shallallahu ’alaihi  wa  Salam, kaum kafir Yahudi sudah mulai menghembuskan  celaan-celaan  dan  hujatan-hujatan  kepada  Nabi  dan  syariat  Poligami  ini.
Diriwayatkan  oleh  ’Umar  Maula  (mantan  budak) Ghufroh [dia berkata] : ”Orang  Yahudi  berkata  ketika  melihat  Rasulullah menikahi  wanita  :  Lihatlah  orang  yang  tidak pernah kenyang dari makan ini, dan demi Allah, ia tidaklah  punya  hasrat  melainkan  kepada  para wanita.” [Thobaqot al-Kubra karya Ibnu Sa’ad, juz VIII hal.  233, melalui perantaraan  Hamdi  Syafiq,  Zaujaat Laa Asyiiqoot at-Ta’addudi asy-Syar’i Dhorurotul Ashri]. Mereka  -kaum  Yahudi-  mendengki  kepada Rasulullah  dan  ketika mereka  melihat  Rasulullah berpoligami maka mereka jadikan hal ini sebagai sarana  untuk  menjatuhkan  dan  merendahkan beliau  ’alaihi  Sholatu  wa  Salam.  Mereka menyebarkan kedustaan dengan berkata : ”Kalau seandainya  Muhammad  itu  benar-benar  seorang Nabi,  niscaya  ia  tidak  akan  begitu  berhasrat kepada wanita.” [ibid].
Diantara  para  pencela  tersebut  adalah  seorang orientalis klasik yang bernama Ricoldo De Monte Croce  (w.  1320  M)  yang  menulis  buku  “Contra Sectam Mahumeticam Libellius” (Menentang Gaya Hidup  Sekte  Muhammadanism),  ia  menyebut agama  Islam  sebagai  Muhammadisme  yaitu agama  yang  diciptakan  oleh  Muhammad Shallallahu ’alaihi wa Salam, selain itu dengan keji orang  laknat  ini  menyebut  Rasulullah  sebagai setan antikristus yang amoral dan gila seks. Dia menuduh Rasulullah dengan tuduhan-tuduhan keji –semoga Alloh mengutuknya-. [Harmutz  Bobzin,  A Treasury of Heresies hal. 16]. Apa  yang  dipaparkan  oleh  De  Monte  Croce  ini, diikuti  oleh  seorang  reformis  agama  kristiani, pencipta aliran Protestanisme, Martin Luther yang menterjemah  karya  Ricoldo  ke  dalam  bahasa Jerman.  Ia  memiliki  pandangan  yang  sama dengan  Ricoldo,  menghina  Islam  dan  Rasulullah dan menuduh beliau Shallallahu  ‘alaihi  wa  Salam dengan tuduhan keji dan dusta. [ibid]
Mereka  –semoga  Allah  melaknatnya  dan membinasakan mereka-, mencela Nabi yang mulia ’alaihi Sholatu wa Salam dengan celaan yang keji. Seakan-akan Rasulullah adalah manusia yang ’gila dengan  wanita’  –wal’iyadzubillah-,  dan  tuduhan-tuduhan keji ini terus berlangsung secara estafet, hingga  kepada  para  orientalis  kuffar,  yang  akhirnya  turut  merasuk  dan  mengkontaminasi pemikiran sebagian kaum muslimin yang terpukau dengan hadharah (peradaban) barat yang buruk, mengungkit-ungkit  syariat  –bahkan menghujatnya-  dan  menganggap  bahwa  syariat Islam  itu  barbar  dan  tidak  manusiawi (merendahkan kaum wanita). Allahul Musta’an.
Pemahaman ini pun dibawa dan dikumandangkan oleh  para  cendekiawan  (baca  :  cendawan) muslim(?) yang menggembargemborkan madzhab bid’ah  liberalisme,  sosialisme  islam,  feminisme, dan  isme  isme  lainnya  yang  merupakan  produk impor dari sampah pemikiran (afkar/thought) dan peradaban  (hadharah/civilitation)  kaum  herecies (kuffar), semisal Hasan Hanafi, Syed Hossen Nasr, Nasr  Abou  Zaed,  Khaled  Abou  Fadl,  Mohamed Arkoun, Fatima Mernissi, Amina Wadud, dan selain mereka  dari  kaum  zanadiqoh,  para  pengagum kesesatan dan bid’ah. Penulis katakan, apabila ada orang yang mencela poligami,  maka  pada  hakikatnya  ia  mencela syariat Islam itu sendiri, bahkan ia mencela sang Pembuat  Syariat,  Allah  Azza  wa  Jalla  Sang Pencipta  :  yang  menciptakan  alam  semesta  dan makhluk-Nya  secara  berpasang-pasangan,  yang menurunkan  syariat  poligami bagi hamba-hamba-Nya dan Dia Maha Mengetahui atas kebaikan bagi  makhluk-makhluk-Nya,  sedangkan makhluk-Nya  tidak  memiliki  pengetahuan melainkan hanya sedikit saja yang tidak lebih dari setetes air di samudera. Akan tetapi kebanyakan manusia itu sombong dan membangkang, mereka lebih  mengagungkan  akalnya  ketimbang mengagungkan  Allah  dan  syariat-Nya,  apa  yang menurut  mereka  buruk  maka  mereka  anggap buruk,  padahal  betapa  sering  terjadi  apa  yang mereka anggap buruk ternyata baik di sisi Allah, dan apa yang mereka anggap baik ternyata buruk di  sisi  Allah,  dan Allah  adalah  lebih  mengetahui daripada mereka...

Para Nabi dan Rasul Melakukan Poligami
Orang yang mengatakan bahwa poligami itu sama dengan selingkuh, maka secara tidak langsung ia menuduh bahwa Rasulullah Shallallahu  ’alaihi  wa Salam itu juga selingkuh, bahkan para nabi dan rasul juga  selingkuh.  Nabi-nabi  yang  diakui  oleh umat  Yahudi  dan  Kristiani,  dan  termaktub  di dalam kitab  suci  mereka  –walau  telah  ditahrif  / diubah-ubah-  juga  melakukan  poligami.  Nabi Ibrahim  (Abraham)  ’alaihi  Salam,  memiliki beberapa orang isteri, diantaranya adalah : Sarah (Sara)  yang  melahirkan  Ishaq  (Isaac)  –kakek buyut  bangsa  Israil-  dan  Hajar  (Hagar)  yang melahirkan Ismail (Ishmael) –kakek buyut bangsa Arab- ’alaihimus Salam.  Nabi Ya’qub (Jacob) ’alaihi Salam dikisahkan juga memiliki  dua orang  isteri kakak  adik  puteri  dari saudara  ibunya,  yang  bernama  Lia  (Liya)  dan Rahil  (Rachel) [catatan  : mengumpulkan dua  orang saudara  (adik  kakak)  dalam  satu  pernikahan  dahulu diperbolehkan lalu dilarang pada zaman Rasulullah oleh al-Qur’an].  Demikian  pula  dengan  Nabi  Dawud (David) dan puteranya Nabi Sulaiman (Solomon) ’alaihima  Salam yang memiliki banyak isteri dan budak wanita.