Ahlan Wa Sahlan , , , , , , ,

بِسْــــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ..

لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن علمه فيما فعل به و عن ماله من أين اكتسبه وعن جسمه فيما أبلاه

”Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat, hingga ditanya tentang empat perkara, tentang umurnya untuk apa dihabiskan, ilmunya bagaimana dia amalkan, hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan dan tentang tubuhnya bagaimana dia memanfaatkanya.”

(HR. at-Tirmidzi)

Abdullah Ibnu Mas’udz bahwasanya dia berkata “Tidaklah aku menyesali sesuatu seperti penyesalanku atas suatu hari yg berlalu dgn terbenamnya matahari semakin berkurang umurku tetapi tidak bertambah amalanku.

Selasa, 17 Januari 2012

Menepis Kesalahan Persepsi Tentang Ta'addud


Bismillahirrahmanirrahiim,,,

Di antara petunjuk al Qur`an, yang memberikan petunjuk jalan yang lurus, yaitu dibolehkannya seorang laki-laki melakukan poligami hingga empat isteri. Meski demikian, bila seorang lelaki merasa khawatir tidak mampu berbuat adil, maka diharuskan baginya cukup mempunyai satu isteri saja atau memiliki budak perempuan, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla dalam surat an-Nisaa ayat 3.

“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [1]


Ada beberapa alasan mengapa seorang laki-laki boleh melakukan poligami, di antaranya ialah untuk kebaikan wanita, disebabkan terhalangnya sebagian wanita dari menikah. Juga untuk kebaikan laki-laki, supaya manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan, yang tidak mungkin optimalisasi itu terlaksana kalau hanya mempunyai satu isteri saja. Alasan lainnya, ialah untuk kebaikan ummat, yakni memperbanyak jumlah kaum Muslimin. Karena dengan banyaknya kaum Muslimin yang terlahir dari perkawinan ini, memungkinkan mereka melawan musuh untuk meninggikan kalimat Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai yang tertinggi.


Poligami merupakan syari'at Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Tidak ada yang mencelanya, kecuali orang yang telah dibutakan oleh Allah Azza wa Jalla mata hatinya dengan kekufuran. Pembatasan poligami dengan empat isteri, juga merupakan pembatasan yang datangnya dari Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Pembatasan jumlah ini bersifat tengah-tengah antara sedikit (monogami), yang menyebabkan terabaikannya sebagian manfaat kaum lelaki, atau banyak (lebih dari empat) yang dikhawatirkan tidak adanya kemampuan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban rumah tangga terhadap seluruh isteri [2]

Kamis, 12 Januari 2012

WAnita, Cemburu, Dan Hikmah Ta'addud

Sesungguhnya segala puji itu milik Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya dan berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal-amal kami. Barang siapa diberi petunjuk Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkan. Dan barang siapa disesatkan Allah maka tidak ada yang dapat menunjukinya. 

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". (QS. Ali ‘Imran :102)

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menta'ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar". (QS. Al Ahzab : 70-71)