Ahlan Wa Sahlan , , , , , , ,

بِسْــــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ..

لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن علمه فيما فعل به و عن ماله من أين اكتسبه وعن جسمه فيما أبلاه

”Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat, hingga ditanya tentang empat perkara, tentang umurnya untuk apa dihabiskan, ilmunya bagaimana dia amalkan, hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan dan tentang tubuhnya bagaimana dia memanfaatkanya.”

(HR. at-Tirmidzi)

Abdullah Ibnu Mas’udz bahwasanya dia berkata “Tidaklah aku menyesali sesuatu seperti penyesalanku atas suatu hari yg berlalu dgn terbenamnya matahari semakin berkurang umurku tetapi tidak bertambah amalanku.

Tampilkan postingan dengan label Syari'at Ta'addud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syari'at Ta'addud. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 September 2012

Merelakan Giliran Mabit Kepada Madu

Islam telah mensyari’atkan Ta’addud (polygami) sebagai salah satu pemecahan bagi problematika rumah tangga, khususnya manakala sebuah rumah tangga sudah diambang kehancuran.

Bila sebuah rumah tangga sudah tidak lagi harmonis dan hubungan suami-isteri selalu diwarnai oleh pertengkaran bahkan pengkhianatan (baca: perselingkuhan), maka kehancurannya hanya tinggal menunggu waktu. Secara logika, dalam kondisi yang sudah sampai ke taraf demikian itu, sangat sulit untuk memulihkan kembali hubungan tersebut seperti semula dan kalaupun bisa, maka akan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Maka, jalan satu-satunya – bila masih menghendaki tetap utuhnya rumah tangga dan tidak menghendaki kehancuran itu – adalah dengan cara berdamai dan mengalah tetapi halal.

Dalam hal ini, kita mendapatkan keteladanan dari salah seorang Ummul Mukminin, yaitu Saudah binti Zam’ah.

Dia memiliki sikap yang perlu di tiru oleh setiap wanita shalihah, sikap yang menampilkan sosok seorang isteri shalihah, seorang Ummul Mukminin yang menyadari bahwa dirinya harus menjadi suriteladan yang baik bagi kaum Mukminat di dalam mempertahankan keutuhan sebuah rumah tangga.

Singkatnya, bahwa Rasulullah sebagai manusia biasa memiliki perasaan suka dan tidak suka secara alami. adalah Saudah wanita pertama yang dinikahinya setelah wafatnya, Khadijah. Dia seorang janda dan sudah berusia, namun karena ketabahan dan keimanannya-lah, beliau Shallallâhu 'alaihi wa sallam kemudian menikahinya dan memuliakannya sebagai Ummul Mukminin.

Setelah beberapa lama berumah tangga, dan Rasulullah juga setelah itu sudah memiliki isteri-isteri yang lain, tampak ada perubahan sikap dari diri beliau terhadapnya seakan-akan sudah tidak menginginkan serumah lagi dengannya alias ingin menceraikannya. Sikap ini ditangkap dengan baik oleh Saudah dan gelagat yang tidak menguntungkan dirinya ini dia manfa’atkan momennya, yaitu dengan suka rela dia mau berdamai dan mengalah, demi keutuhan rumah tangga dan mempertahankan martabatnya yang telah dimuliakan sebagai Ummul Mukminin. Artinya, dia dengan rela dan ikhlash memberikan jatah gilirnya kepada isteri Rasulullah yang lain, yaitu ‘Aisyah radliyallâhu 'anha.

Selasa, 17 Januari 2012

Menepis Kesalahan Persepsi Tentang Ta'addud


Bismillahirrahmanirrahiim,,,

Di antara petunjuk al Qur`an, yang memberikan petunjuk jalan yang lurus, yaitu dibolehkannya seorang laki-laki melakukan poligami hingga empat isteri. Meski demikian, bila seorang lelaki merasa khawatir tidak mampu berbuat adil, maka diharuskan baginya cukup mempunyai satu isteri saja atau memiliki budak perempuan, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla dalam surat an-Nisaa ayat 3.

“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [1]


Ada beberapa alasan mengapa seorang laki-laki boleh melakukan poligami, di antaranya ialah untuk kebaikan wanita, disebabkan terhalangnya sebagian wanita dari menikah. Juga untuk kebaikan laki-laki, supaya manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan, yang tidak mungkin optimalisasi itu terlaksana kalau hanya mempunyai satu isteri saja. Alasan lainnya, ialah untuk kebaikan ummat, yakni memperbanyak jumlah kaum Muslimin. Karena dengan banyaknya kaum Muslimin yang terlahir dari perkawinan ini, memungkinkan mereka melawan musuh untuk meninggikan kalimat Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai yang tertinggi.


Poligami merupakan syari'at Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Tidak ada yang mencelanya, kecuali orang yang telah dibutakan oleh Allah Azza wa Jalla mata hatinya dengan kekufuran. Pembatasan poligami dengan empat isteri, juga merupakan pembatasan yang datangnya dari Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Pembatasan jumlah ini bersifat tengah-tengah antara sedikit (monogami), yang menyebabkan terabaikannya sebagian manfaat kaum lelaki, atau banyak (lebih dari empat) yang dikhawatirkan tidak adanya kemampuan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban rumah tangga terhadap seluruh isteri [2]

Kamis, 12 Januari 2012

WAnita, Cemburu, Dan Hikmah Ta'addud

Sesungguhnya segala puji itu milik Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya dan berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal-amal kami. Barang siapa diberi petunjuk Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkan. Dan barang siapa disesatkan Allah maka tidak ada yang dapat menunjukinya. 

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". (QS. Ali ‘Imran :102)

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menta'ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar". (QS. Al Ahzab : 70-71)

Senin, 12 Desember 2011

POLIGAMI DI HUJAT

Bismillahirrahmaanirrahiim,

Poligami merupakan nizham (peraturan/syariat) di dalam  Islam  yang  semenjak  dahulu  dijadikan sasaran  bulan-bulanan oleh  kaum  orientalis  dan kuffar  untuk  menghantam  dan  mencela  agama Islam  dan  Rasulullah  Shallalallahu  ’alaihi  wa Salam. Bahkan  semenjak  zaman  Rasulullah  Shallallahu ’alaihi  wa  Salam, kaum kafir Yahudi sudah mulai menghembuskan  celaan-celaan  dan  hujatan-hujatan  kepada  Nabi  dan  syariat  Poligami  ini.
Diriwayatkan  oleh  ’Umar  Maula  (mantan  budak) Ghufroh [dia berkata] : ”Orang  Yahudi  berkata  ketika  melihat  Rasulullah menikahi  wanita  :  Lihatlah  orang  yang  tidak pernah kenyang dari makan ini, dan demi Allah, ia tidaklah  punya  hasrat  melainkan  kepada  para wanita.” [Thobaqot al-Kubra karya Ibnu Sa’ad, juz VIII hal.  233, melalui perantaraan  Hamdi  Syafiq,  Zaujaat Laa Asyiiqoot at-Ta’addudi asy-Syar’i Dhorurotul Ashri]. Mereka  -kaum  Yahudi-  mendengki  kepada Rasulullah  dan  ketika mereka  melihat  Rasulullah berpoligami maka mereka jadikan hal ini sebagai sarana  untuk  menjatuhkan  dan  merendahkan beliau  ’alaihi  Sholatu  wa  Salam.  Mereka menyebarkan kedustaan dengan berkata : ”Kalau seandainya  Muhammad  itu  benar-benar  seorang Nabi,  niscaya  ia  tidak  akan  begitu  berhasrat kepada wanita.” [ibid].
Diantara  para  pencela  tersebut  adalah  seorang orientalis klasik yang bernama Ricoldo De Monte Croce  (w.  1320  M)  yang  menulis  buku  “Contra Sectam Mahumeticam Libellius” (Menentang Gaya Hidup  Sekte  Muhammadanism),  ia  menyebut agama  Islam  sebagai  Muhammadisme  yaitu agama  yang  diciptakan  oleh  Muhammad Shallallahu ’alaihi wa Salam, selain itu dengan keji orang  laknat  ini  menyebut  Rasulullah  sebagai setan antikristus yang amoral dan gila seks. Dia menuduh Rasulullah dengan tuduhan-tuduhan keji –semoga Alloh mengutuknya-. [Harmutz  Bobzin,  A Treasury of Heresies hal. 16]. Apa  yang  dipaparkan  oleh  De  Monte  Croce  ini, diikuti  oleh  seorang  reformis  agama  kristiani, pencipta aliran Protestanisme, Martin Luther yang menterjemah  karya  Ricoldo  ke  dalam  bahasa Jerman.  Ia  memiliki  pandangan  yang  sama dengan  Ricoldo,  menghina  Islam  dan  Rasulullah dan menuduh beliau Shallallahu  ‘alaihi  wa  Salam dengan tuduhan keji dan dusta. [ibid]
Mereka  –semoga  Allah  melaknatnya  dan membinasakan mereka-, mencela Nabi yang mulia ’alaihi Sholatu wa Salam dengan celaan yang keji. Seakan-akan Rasulullah adalah manusia yang ’gila dengan  wanita’  –wal’iyadzubillah-,  dan  tuduhan-tuduhan keji ini terus berlangsung secara estafet, hingga  kepada  para  orientalis  kuffar,  yang  akhirnya  turut  merasuk  dan  mengkontaminasi pemikiran sebagian kaum muslimin yang terpukau dengan hadharah (peradaban) barat yang buruk, mengungkit-ungkit  syariat  –bahkan menghujatnya-  dan  menganggap  bahwa  syariat Islam  itu  barbar  dan  tidak  manusiawi (merendahkan kaum wanita). Allahul Musta’an.
Pemahaman ini pun dibawa dan dikumandangkan oleh  para  cendekiawan  (baca  :  cendawan) muslim(?) yang menggembargemborkan madzhab bid’ah  liberalisme,  sosialisme  islam,  feminisme, dan  isme  isme  lainnya  yang  merupakan  produk impor dari sampah pemikiran (afkar/thought) dan peradaban  (hadharah/civilitation)  kaum  herecies (kuffar), semisal Hasan Hanafi, Syed Hossen Nasr, Nasr  Abou  Zaed,  Khaled  Abou  Fadl,  Mohamed Arkoun, Fatima Mernissi, Amina Wadud, dan selain mereka  dari  kaum  zanadiqoh,  para  pengagum kesesatan dan bid’ah. Penulis katakan, apabila ada orang yang mencela poligami,  maka  pada  hakikatnya  ia  mencela syariat Islam itu sendiri, bahkan ia mencela sang Pembuat  Syariat,  Allah  Azza  wa  Jalla  Sang Pencipta  :  yang  menciptakan  alam  semesta  dan makhluk-Nya  secara  berpasang-pasangan,  yang menurunkan  syariat  poligami bagi hamba-hamba-Nya dan Dia Maha Mengetahui atas kebaikan bagi  makhluk-makhluk-Nya,  sedangkan makhluk-Nya  tidak  memiliki  pengetahuan melainkan hanya sedikit saja yang tidak lebih dari setetes air di samudera. Akan tetapi kebanyakan manusia itu sombong dan membangkang, mereka lebih  mengagungkan  akalnya  ketimbang mengagungkan  Allah  dan  syariat-Nya,  apa  yang menurut  mereka  buruk  maka  mereka  anggap buruk,  padahal  betapa  sering  terjadi  apa  yang mereka anggap buruk ternyata baik di sisi Allah, dan apa yang mereka anggap baik ternyata buruk di  sisi  Allah,  dan Allah  adalah  lebih  mengetahui daripada mereka...

Para Nabi dan Rasul Melakukan Poligami
Orang yang mengatakan bahwa poligami itu sama dengan selingkuh, maka secara tidak langsung ia menuduh bahwa Rasulullah Shallallahu  ’alaihi  wa Salam itu juga selingkuh, bahkan para nabi dan rasul juga  selingkuh.  Nabi-nabi  yang  diakui  oleh umat  Yahudi  dan  Kristiani,  dan  termaktub  di dalam kitab  suci  mereka  –walau  telah  ditahrif  / diubah-ubah-  juga  melakukan  poligami.  Nabi Ibrahim  (Abraham)  ’alaihi  Salam,  memiliki beberapa orang isteri, diantaranya adalah : Sarah (Sara)  yang  melahirkan  Ishaq  (Isaac)  –kakek buyut  bangsa  Israil-  dan  Hajar  (Hagar)  yang melahirkan Ismail (Ishmael) –kakek buyut bangsa Arab- ’alaihimus Salam.  Nabi Ya’qub (Jacob) ’alaihi Salam dikisahkan juga memiliki  dua orang  isteri kakak  adik  puteri  dari saudara  ibunya,  yang  bernama  Lia  (Liya)  dan Rahil  (Rachel) [catatan  : mengumpulkan dua  orang saudara  (adik  kakak)  dalam  satu  pernikahan  dahulu diperbolehkan lalu dilarang pada zaman Rasulullah oleh al-Qur’an].  Demikian  pula  dengan  Nabi  Dawud (David) dan puteranya Nabi Sulaiman (Solomon) ’alaihima  Salam yang memiliki banyak isteri dan budak wanita.