Ahlan Wa Sahlan , , , , , , ,

بِسْــــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم ..

لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن علمه فيما فعل به و عن ماله من أين اكتسبه وعن جسمه فيما أبلاه

”Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat, hingga ditanya tentang empat perkara, tentang umurnya untuk apa dihabiskan, ilmunya bagaimana dia amalkan, hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan dan tentang tubuhnya bagaimana dia memanfaatkanya.”

(HR. at-Tirmidzi)

Abdullah Ibnu Mas’udz bahwasanya dia berkata “Tidaklah aku menyesali sesuatu seperti penyesalanku atas suatu hari yg berlalu dgn terbenamnya matahari semakin berkurang umurku tetapi tidak bertambah amalanku.

Tampilkan postingan dengan label Sepercik Ilmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sepercik Ilmu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Oktober 2012

Mulianya Hak Istri

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ
.
Banyak fakta tak terbantahkan bahwa hak-hak istri sering kali diabaikan oleh para suami.
Padahal jika kita runut, percikan konflik dalam rumah tangga berakar dari diabaikannya hak-hak istri/suami oleh pasangan mereka.Lalu apa saja hak-hak istri yang mesti ditunaikan suami?
Dalam kitab mulia yang tidak dapat disusupi kebatilan sedikit pun, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf (Al-Baqarah: 228)
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi rahimahullahu menyatakan dalam tafsir ayat di atas bahwa para istri memiliki hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir Al-Qurthubi, 3/82)
|
Karena itulah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang bila ia berdandan untukku,
karena Allah yang Maha Tinggi sebutan-Nya berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf”
Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat di atas,
“Apabila para istri menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466)
Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya
“Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik itu yang wajib maupun yang mustahab. 
Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma’ruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman(Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 102)
Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟

“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)
Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:

Agungnya Hak Suami


بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ.
Sebuah pernyataan yang memang semestinya terucap dari lisan seorang istri yang tahu ‘kadar’ seorang suami berikut haknya.
Bagaimana tidak, sementara Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةََ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَلاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهَا حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَىظَهْرِ قَتَبٍ لَأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya2.
Dan tidaklah seorang istri dapat menunaikan seluruh hak Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya.
Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya jima’) sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta) maka ia harus memberikannya (tidak boleh menolak)

(HR. Ahmad 4/381. Dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa` Al-Ghalil no. 1998 dan Ash-Shahihah no. 3366)
|
Di antara sekian banyak hak suami,
beberapa di antaranya dapat kita rinci berikut ini
|
1: Ditaati dalam selain perkara maksiat.
Suami memiliki hak terhadap istrinya untuk ditaati dalam seluruh perkara asalkan bukan perkara maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ

“Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Al-Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 4742)
Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memperingatkan:
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”
(HR. Ahmad 1/131, dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu dalam syarah dan catatan kakinya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad dan dishahihkan pula dalam Ash-Shahihah no. 181)
Sehingga bila suami memerintahkan istrinya untuk berbuat maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti disuruh keluar rumah dengan tabarruj, wajib bagi si istri untuk menolaknya.
Bila ia menaati suaminya berarti ia berbuat dosa sebagaimana suaminya berdosa karena telah memerintahkannya bermaksiat.
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya istri menaati suaminya adalah adanya perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala agar suami memberikan ‘pengajaran’ kepada istrinya bila ia enggan untuk taat, dan sebaliknya Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang seorang suami untuk menyakiti istrinya bila si istri taat kepadanya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Rabu, 08 Agustus 2012

Berdebar Saat Dilamar,,???

Selain akad nikah, khitbah mungkin menjadi satu momen yang paling menegangkan selain tentunya membahagiakan. Karena itu ia termasuk dalam satu bagian hidup yang sangat dinantikan. Oleh karena itu, menjelang khitbah, biasanya (baik pelamar maupun yang dilamar) sama-sama akan merasakan deg-degan. Rata-rata karena takut nantinya bagaimana. Si pelamar takut si akhwat tidak mau, sedangkan si gadis takut ikhwannya tidak berkenan. Apalagi kalau saat khitbah dibarengi dengan nazhar (melihat calon), bisa dipastikan akan membuat hati akan terguncang tidak karuan, lebih-lebih jika keduanya belum pernah bertemu.

Nah kiranya peru disiapkan segala sesuatunya agar prosesi khitbah tersebut lancar sesuai rencana.

Pastikan Hati

Sebelum acara khitbah, kedua pihak hendaknya memastikan bahwa benar-benar telah siap menikah, secara lahir maupun secara batin, juga siap untuk diterima atau ditolak. Apalagi bila proses sebelumnya (ta'aruf-red) dilakukan sendirian, dalam artian baru melibatkan kedua calon pengantin dan mak comblang, belum sampai kepada orang tua. Sehingga keyakinan kuat dalam hal ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat peminangan.

Dengan keyakinan yang kuat, Insya Allah apapun akan bisa dilewati dengan mudah. Tidak lupa hendaknya terus bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena hanya Allah yang bisa mempersulit atau mempermudah urusan. Dengan sikap seperti ini, setiap halangan yang menghadang akan bisa diselesaikan dengan baik. Dan bila ternyata masih ada keraguan, hendaknya tidak memaksakan diri untuk maju. Karena siapa tahu itu awal dari sesuatu yang kurang baik.

Minggu, 05 Agustus 2012

Sufyan Bin ‘Uyainah Rahimahullah(Kunikahi dia karena Agamanya)

Orang alim ini dilahirkan pada tahun 107 H pada pertengahan bulan Syawwal, dan ajal menjemputnya pada hari Sabtu, 1 Rajab 198 H. Nasab lengkapnya, Sufyan bin ‘Uyainah bin Abi ‘Imran al Kufi. Dia dikenal dengan panggilan Abu Muhammad.

Ayahnya seorang pegawai pada masa Khalid bin Abdillah Al Qasri. Tatkala Khalid diberhentikan dari jabatan Gubernur Iraq dan digantikan oleh Yusuf bin Umar ats Tsaqafi, pejabat baru ini mencari-cari para staff pada masa pemerintahan Khalid, sehingga mereka berlarian untuk menyembunguikan diri. ‘Uyainah, Ayah Sufyan kecil, melarikan diri sampai ke kota Mekkah dan akhirnya memutuskan berdomisili disana.

Ketika ia menapak usia lima belas tahun, ayahku memanggil, seraya berpesan :

 “Wahai Sufyan! Masa kanak-kanak sudah lepas darimu, maka kejarlah kebaikan, supaya engkau termasuk orang-orang yang mengejarnya. Jangan tertipu dengan pujian orang-orang yang menyanjungmu dengan pujian yang Allah mengetahui, bahwa keadaanmu berlawanan dengan itu. Sebab, tidak ada orang yang berkata baik kepada orang lain tatkala ia sedang senang, kecuali ia akan berkata kejelekan kepadanya serupa ketika ia sedang dilanda amarah.

 Nikmati kesendirian daripada bergaul dengan kawan-kawan yang buruk. Jangan engkau alihkan prsangka baikku kepadamu kepada prasangka lain. Dan tidak akan ada orang yang berbahagia bersama dengan ulama, kecuali orang-orang yang mentaati mereka”.Mendengar nasihat ayahnya ini Sufyan berkata dalam hati : ”Sejak itu, aku menjadikan pesan Ayah sebagai arah kompasku, berjalan bersamanya, tidak menyimpang darinya”.

Begitulah yang ia jalani. Sejak usia dini, ulama besar ini telah menyibukkan diri pada pendalaman ilmu din. Tepatnya pada tahun 119 H.
Ibnu ’Uyainah mengisahkan tentang dirinya : ”Aku keluar menuju masjid, dan aku melihat-lihat halaqah-halaqah (majlis ilmu) yang ada. Bila aku lihat ada kumpulan ulama dan orang-orang tua, maka aku menghampirinya”.
Dia menceritakan: ”Aku duduk di majlis ilmu Ibnu Syihab dalam usia enam belas tahun tiga bulan”.
Salah satu yang menunjukkan keberuntungannya, sebanyak delapan puluh ulama besar dari kalangan tabi’in sempat ia jumpai. Misalnya, ’Amr bin Dinas, az Zuhri, Muhammad bin al Munkadir, al A’masy, Sulaiman at Taimi, Humaid ath Thawil.
Tentang kekuatan hafalannya, ia berkata, ”Aku tidak pernah menulis sesuatu, kecuali sudah aku hafal sebelum aku menuliskannya.”

Tak pelak, berkat pergaulannya dengan ulama-ulama besar, telah membentuk dirinya menjadi pribadi yang teguh, luas ilmunya dan mendalam. Ia menjadi nara sumber dalam berbagai permasalahan dan tempat curahan isi hati.

Yahya bin Yahya an Naisaburi menceritakan: ”Suatu hari, ada seorang lelaki mendatangi Sufyan dengan berkata : ’Wahai , Aba Muhammad (yang dimaksud adalah Sufyan). Aku ingin mengadukan kepadamu tentang keadaan istriku. Aku menjadi lelaki yang paling hina dan rendah dimatanya”.

Maka Sufyan menggeleng-gelengkan kepala heran, dan kemudian berujar : ”Mungkin, keadaan itu muncul karena engkau menikahainya untuk meraih kehormatan?”
Lelaki itu pun mengakuinya: ”Ya, betul wahai Aba Muhammad”.
Sufyan lalu berpesan: ”Barang siapa pergi karena mencari kehormatan, niscaya akan diuji dengan kehinaan. Barangsiapa mengerjakan sesuatu lantaran dorongan harta, niscaya akan diuji dengan kefakiran. Barang siapa bergerak karena dorongan din, niscaya Allah akan menghimpun kehormatan dan harta bersama dinnya”.

Berikutnya, Sufyan mulai berkisah :

”Kami adalah empat bersaudara, Muhammad, Imran, Ibrahim, dan aku sendiri. Muhammad adalah kakak sulung., Imran anak bungsu. Sedangkan aku berada di tengah-tengah. Tatkala Muhammad ingin menikah, ia menginginkan kemuliaan nasab. Maka ia menikahi wanita yang lebih tinggi status sosialnya. Kemudian Allah mengujinya dengan kehinaan.
Sedangkan Imran, (saat menikah) ingin mendapatkan harta. Maka ia menikahi wanita yang lebih kaya dari dirinya. Allah kemudian mengujinya dengan kemiskinan. Keluarga wanita mengambil seluruh yang dimilikinya, tidak menyisakan sedikitpun.Aku pun merenungkan nasib keduanya. Sampai akhirnya Ma’mar bin Rasyid datang menghampiriku. Aku pun berdiskusi dengannya. Aku ceritakan kepadanya peristiwa yang menimpa para saudaraku. Ia mengingatkanku dengan hadits Yahya bin Ja’daj dan hadits ’Aisyah.

Hadits Yahya bin Ja’dah yang dimaksud, yaitu sabda Nabi Shollallahu ’alayhi wa sallam:
”Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, status sosialnya, kecantikannya dan dinnya. Carilah waniya yang beragama, niscaya tanganmu akan beruntung”.
Sedangkan hadits ’Aisyah, Nabi Shollallahu ’alayhi wa Sallam bersabda :
Wanita yang paling besar berkahnya adalah waniya yang paling ringan beban pembiayaannya”
Maka, aku memutuskan untuk memilih bagi diriku (wanita yang) memiliki din dan beban yang ringan untuk mengikuti Sunnah Rasulullah Shollallahu ’alayhi wa sallam. Allah menghimpunkan bagiku kehormatan dan limpahan harta dengan sebab agamanya”.

Itulah salah satu hikmah yang muncul dari lisannya. Tidak sedikit untaian hikmah dari Sufyan yang mencerminkan kedekatannya dengan Al Khaliq, Allah Subhaanahu wa Ta’Ala.
Sufyan bin ’Uyainah pernah ditanya tentang hakikat wara’, Dia pun menjelaskan, wara’ adalah keinginan untuk mendalami ilmu din yang menjadi sarana untuk mengenal seluk-beluk wara’. Sebagian orang menganggap sikap wara’ tercermin pada sikap diam dalam waktu yang lama dan sedikit bicara, padahal tidak demikian. Menurut kami, sesungguhnya orang yang berbicara lagi alim, itu lebih afdhal dan lebih wara’ dibandingkan lelaki yang jahil lagi diam.

Sufyan bin ’Uyainah juga memiliki hikmah yang menunjukkan kedalaman ilmunya. Dia menyatakan, permisalan ilmu adalah bagaikan negeri kufur atas negeri Islam. Apabila penganut Islam meninggalkan jihad, niscaya orang-orang kafir akan datang dan mengambil Islam. Jika orang-orang meninggalkan ilmu, maka mereka menjadi manusia-manusia bodoh.
Tentang pentingnya menyampaikan ilmu yang sudah diketahui, dia berkata : ”Tidaklah disebut (sebagai) alim orang yang mengetahui kebenaran dan kejelekan. Tetapi, orang alim sejati ialah orang yang mengetahui kebaikan dan mengikutinya, serta mengetahui kejelekan dan menjauhinya”.

Semoga Allah menganugerahinya dengan rahmat yang luas dan menempatkannya di surga-Nya yang tertinggi.

Ditulis kembali Oleh Ummu Abdillah Asy Syuhada pada tanggal 5 Agustus 2012…Untuk segenap sodara seiman dimanapun berada…..